Bank Yang Berdasarkan Prinsip Syariah Mendapatkan Hasil Dari
Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar, majelis ulama indonesia (mui) berperan dalam memberi pedoman agar umat islam melakukan aktivitas ekonomi (mu’amalah) dengan memerhatikan etika dan hukum ekonomi syariah. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antarpihak ketiga berdasarkan prinsip syariah.
Bank syariah dan Bank Perkreditan Rakyat
Perkembangan perbankan syari’ah di indonesia merupakan cerminan perwujudan dari permintaan masyarakat yang membutuhkan suatu sistem perbankan alternatif yang selain menyediakan jasa perbankan atau keuangan yang sehat pun juga.

Bank yang berdasarkan prinsip syariah mendapatkan hasil dari. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa majelis ulama indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak. Hasil perusahaan dari kredit yang diambilnya tidak dapat diperhitungkan secara pasti, (b). Berdasarkan tujuan bank syariah, ada untuk mendapatkan keuntungan di dunia dan keuntungan di akhirat (profit dan fallah oriented).
Dana dari nasabah ini disalurkan untuk kegiatan usaha produktif. Bank perkreditan rakyat (bpr), yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank syariah berasal dari dua kata, yaitu bank dan syariah.
Pembiayaan menurut definisi uu nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan adalah usaha perbankan dalam menyediakan uang atau “tagihan yang dipersamakan dengan itu” kepada nasabahnya berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai (nasabah) mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Mudharabah merupakan suatu prinsip atas akad kerja sama antara shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola dana) yang pembagian keuntungannya berdasarkan bagi hasil menurut kesepakatan awal. Jika dalam memproses nya tidak berdasarkan prinsip islam (prinsip syariah) belum tentu ada keberkahan didalamnya, jika dalam memproses dan memulai.
Hal terakhir yang menjadi perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional adalah dalam hal cicilan dan promosi. Pada intinya prinsip syariah tersebut mengacu kepada syariah islam yang berpedoman utama kepada al quran dan hadist.islam sebagai agama merupakan konsep yang mengatur kehidupan manusia secara komprehensif dan universal baik dalam hubungan dengan sang. Tidak seperti bank konvensional,di bank syariah hubungan yang terjalin antara penabung dan bank lebih cenderung menjadi hubungan antara debitur dan kreditur.
Bank syariah adalah lembaga keuangan (bank) yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah islam dan menurut jenisnya, bank syariah terdiri dari bank umum syariah dan bank pembiayaan syariah. Prinsip bank syariah yang sesuai dengan hukum islam diantaranya tidak adanya unsur ria, maisir, gharar, serta jual beli barang haram. (uu 21/2008) landasan hukum bank.
Prinsip tersebut ditetapkan untuk mencapai tujuan sesuai dengan jalur syariah islam. Bagi hasil yang dimaksud bank syariah, berbeda denga bunga pada bank konvensional. Bank syariah menerapkan sisitem cicilan dengan besaran tetap berdasarkan keuntungan bank yang sudah disepakati kedua belah pihak.
Di indonesia, menurut jenisnya bank terdiri dari bank umum dan bank perkreditan rakyat. Bank syariah, yaitu bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil (sesuai kaidah ajaran islam tentang hukum riba). Bank berdasarkan prinsip syariah adalah bank yang berdiri diatas landasan dan aturan islam.
Jika melihat dari aspek produk, aspek kontrak dan prinsip syariah yang membedakan antara produk perbankan syariah dan produk perbankan konvensional. “prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan danadan atau pembiayaan kegiatan usah, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan. Maka dari itu marilah beralih dari menggunakan bank konvensional menjadi menggunakan bank islam.
Selain itu, isi dari promosi bank syariah harus disampaikan dengan jelas dan transparan. Sebagai mudharib, bank syariah melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Hegemoni intelektual barat dan hegemoni institusi bunga mendapatkan tantangan.
Berapapun untungnya pihak bank, nasabah akan mendapatkan hasil yang sudah pasti. Sementara di bank syariah, pihak bank akan menganggap penabung adalah mitra sehingga berhak menerima hasil dari investasi yang ditanamkan di bank syariah. Karena berapapun hasil yang diperoleh dari sebuah usaha, kunci utama yang dicari adalah keberkahan.
Apabila usaha yang dijalankan mengalami kerugian, seluruh kerugian ditanggung shahibul maal, kecuali ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan yang diperbuat mudharib, seperti. Implementasi prinsip syariah inilah yang menjadi pembeda utama dengan bank konvensional. Bank umum syariah, bpr syariah dan baitul mal wa tamwil (bmt).
Hukum investasi syariah berdasarkan fatwa mui. Tabungan syariah adalah simpanan yang berdasarkan akad wadiah, mudharabah, atau akad lain yang sesuai dengan prinsip syariah dan penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang sejenis. Membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan pemerintah dan/atau bank indonesia.
Pada sistem bunga nasabah akan mendapatkan hasil yang sudah pasti berupa presentase tertentu dari saldo yang disimpannya di bank konvensional tersebut. Bank syari’ah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah (uu no 21 tahun 2008). Terkait investasi yang ada hubungannya dengan pasar modal, dewan syariah nasional (dsn) mui sejauh ini telah mengeluarkan 14.
10 tahun 1998 disebutkan bahwa bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
FaktorFaktor yang Mempengaruhi Profitabilitas Bank Umum
Bank syariah dan Bank Perkreditan Rakyat
KEUNGGULAN PERBANKAN SYARIAH SEBAGAI SOLUSI YANG
Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil Dalam Bank
Bank dan lembaga keuangan lain
Bank syariah dan Bank Perkreditan Rakyat
Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil Dalam Bank
Bagaimana prinsip ekonomi yang diterapkan pada bank
Presentasi Fiqh SiyasahMuamalah 12
Contoh Proposal Pengajuan Dana Ke Bank Syariah Berbagi
Keunggulan sistem perbankan syariah
Skema Operasional Bank Syariah
Analisis perbandingan kinerja keuangan bank syari’ah
(PDF) PERSEPSI MASYARAKAT NELAYAN TERHADAP KEMAMPUAN
Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil Dalam Bank
Comments
Post a Comment